SETRATEGI 20% DANA DESA DI KELOLA BUMDESA UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN
Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Gerbangmassa (Gerakan Pembangunan Masyarakat Desa) mengadakan kegiatan Zoom Meeting yang membahas tentang strategi pengelolaan 20% Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk mendukung program ketahanan pangan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemateri yang berkompeten, yaitu Ketua Umum Gerbangmassa, Bapak Sariyanta S.Pd, M.Pd, serta A. Anwar Sadat, S.K, dan Drs. FX Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa PDTT.
Dalam acara tersebut, para narasumber menyampaikan pemikiran dan strategi terkait pentingnya pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif dan efisien untuk program-program yang dapat meningkatkan ketahanan pangan di desa. Bapak Sariyanta, sebagai Ketua Umum Gerbangmassa, menjelaskan bahwa program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan Bumdesa memiliki peran penting dalam mengelola dana tersebut.
A. Anwar Sadat, S.K., dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa alokasi 20% Dana Desa yang dikelola oleh Bumdesa dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat ekonomi desa, terutama melalui peningkatan produksi dan distribusi pangan yang mandiri dan berkelanjutan. Sementara itu, Drs. FX Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, sebagai perwakilan dari Kementerian Desa PDTT, memberikan wawasan terkait kebijakan pemerintah dan berbagai inisiatif yang mendukung pengembangan sektor ketahanan pangan di tingkat desa.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme yang tinggi dari 150 peserta, yang sebagian besar adalah kepala desa, pengelola Bumdesa, serta tokoh masyarakat PMD ,PD,PLD,TA yang aktif dalam pembangunan desa. Diskusi dan tanya jawab yang interaktif menjadi bagian penting dari acara ini, di mana banyak peserta yang mendapatkan informasi baru mengenai strategi dan peluang yang ada untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa mereka.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memanfaatkan Dana Desa secara optimal dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, khususnya di sektor ketahanan pangan, sehingga masyarakat desa bisa lebih mandiri dan sejahtera.