Tim Gerbang massa yang dipimpin Sigit Wahyudi melakukan advokasi/sosialisasi terkait pentingnya Badan Hukum BUMDesa di Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kab Sragen dilaksanakan di Balai Desa Pengkol dengan sasaran utamanya adalah kepala desa dan perangkatnya.
BUM Desa merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.
BUM Desa merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.
Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap membuka peluang lebar bagi BUMDesa untuk memperluas jenis usahanya dan mengangkat potensi produk unggulan desa.
Haryono, Amd selaku Kepala Desa Pengkol mengatakan akan segera mengurus Badan Hukum BUMDesa sesuai dengan arahan yang diberikan. Selain itu, Tim PBI Gerbang massa juga berharap agar pengurusan Badan Hukum BUMDesa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar dan siap mendampingi, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan Desa Pengkol.